TATA TERTIB PESERTA UN
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)
menit sebelum UN dimulai;
2. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin
dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa
diberi perpanjangan waktu;
3. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan;
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas
di bagian depan;
5. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh
pengawas ruangan;
7. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada
LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN
dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu;
9. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi
naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal
sampai kelengkapan nomor soal;
10. Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka
naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang
terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11. Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka
peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di
ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
12. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang
terkait;
16. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. Selama UN berlangsung, dilarang:
1.
Menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
2.
Bekerjasama
dengan peserta lain;
3.
Memberi atau
menerima bantuan dalam menjawab soal;
4.
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5.
Membawa naskah
soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6.
Menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
No comments:
Post a Comment