TATA TERTIB PENGAWAS RUANGAN UN 2015-1016
1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN
Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
d. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop
pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
e. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam
amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum
waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu
peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati
tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus,
peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel),
membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e. membacakan tata tertib peserta UN;
f. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam
posisi tertutup (terbalik);
g. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h. memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang
tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan
kartu peserta;
l. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara
hati-hati agar tidak rusak;
m. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab
soal;
o. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
p. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian;
4) menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol,
membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja
dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap
mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke
dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar
berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI
oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk
naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah
soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel
sekolah;
7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu
lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada
Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel
Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
8) menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah di-lem, dan sudah
dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
No comments:
Post a Comment