Proposal Skripsi
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Islam adalah agama tauhid yang ditegakkan olaeh nabi
muhammad Saw selama 23 tahun di Mekkah dan di Madinah. Setelah berjuang tanpa
kenal leleh, nabi Muhammad dalam beberapa tahun terakhir dari hayatnya dapat
menyaksikan berbondong-bondongnya orang arab dari hampir semua penjuru jazirah
Arabia masuk ke dalam islam, dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Islam mengajarkan antara lain agar manusia beriman kepada
Allah, kepada malaikat-malaikatNnya, kepada kitab-kitabNya, kepada
rosul-rosulNya, kepada hari akhirat, dan kepada kadarNya. Islam juga
mengajarkan lima kewajiban pokok, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat,
sebagai pernyataan kesediaan hati menerima islam sebagai agama, mendirikan
sholat, membayar zakat, mengerjakan puasa ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.[1]
Mahmud yunus dalam kamus arab indonesia
memberikan pengertian puasa menurut bahasa arab adalah berasal dari kata (صام-يصوم-صوما) artinya menahan diri
dari sesuatu, baik perkataan maupun makanan.[2]
Sedangkan pengertian puasa secara istilah agama
adalah menahan diri dari makan dan minum serta ( bercampur suami istri ) sehari
penuh mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat yang ikhlas,
taat serta mendekatkan diri kepada Allah.[3] Sebagaimana
Allah berfirman dalam Al Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ( 183)
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.[4]
(QS. Al baqarah:183 )
Dari ayat di atas Allah telah mewajibkan puasa
kepada hambaNya, sebagaimana telah Allah wajibkan kepada orang-orang
sebelumnya. Puasa adalah media yang ampuh untuk membersihkan jiwa, dan
merupakan ibadah yang paling efektif untuk dapat mengekang hawa nafsu, karena
itu puasa diwajibkan bagi seluruh umat islam. Kewajiban puasa ramadhan blum
pernah disyariatkan sebelumnya, umat islam sama dengan umat-umat terdahulu
dalam soal disyariatkannya puasa. Tetapi tentang diwajibkannya puasa bulan
ramadhan, hanya umat Muhammad Saw saja yang mendapakan keistimewaan.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, puasa mengandung
banyak faedah yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga bersifat
spiritual. Pelaksanaan puasa merupakan wujud ketaatan terhadap perintah Allah
Swt, yang dapat menjauhkan seorang muslim dari siksa Allah Swt karena puasa
merupakan alat penebus dosa. Puasa menjadi sarana pendidikan moral yang tinggi
yang dapat menimbulkan perangai-perangai yang luhur.puasa dalam hal ini
merupakan alat yang ampuh untuk memerangi hawa nafsu.[5]
Karena puasa melatih kejujuran, kesabaran, kedisiplinan, serta memperkuat tekat
untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan membantu menjernihkan fikiran.
Puasa dilihat dari segi hukumnya ada empat
macam, yaitu puasa wajib, puasa haram, puasa sunnah ( saum attatawwu’ ),
dan puasa makruh.[6]
Sedangkan puasa wajib atau puasa fardhu terdiri dari puasa fardhu ain atau
puasa wajib yang harus dilaksanakan untuk memenuhi panggilan Allah ta”ala yang
disebut puasa ramadhan. Sedangkan puasa wajib yang terjadi dalam suatu hal
sebagai hak Allah Swt Atau disebut puasa
kafarat. Selanjutnya, puasa wajib untuk memenuhi panggilan pribadi atas dirinya
sendiri dan disebut puasa nazar.[7]
Sedangkan macam-macam puasa sunnah yaitu,
puasa senin kamis, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa tarwiyah dan arofa,
puasa ayura, serta puasa yang dilaksanakan nabi Daud atau biasa di sebut puasa
Daud, dan lain sebagainya. Setiap puasa sunnah yang dilakukan mempunyai faidah
atau keutamaan tersendiri. Misalanya puasa yang dilakukan enam hari setelah
bulan syawal mempunyai keutamaan seperti puasa melaksanakan puasa wajib selama
satu tahun.[8]
Serta puasa yang dilakukan pada tanggal 9 dzulhijah mempunyai keistimewaan yang
dijelaskan dalam suatu riwayat muslim dari Abu Qotadah yang artinya : Puasa
hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun, setahun yang lampau dan setahun
yang akan datang.[9]
Serta faidah puasa yang lainnya.
Ibadah atau ibadat berasal dari akar kata arab a-ba-da yang
berarti merendahkan diri, taat, tunduk, patuh, mengikuti. Ibadah artinya puncak
ketaatan perendahan diri secara total.[10] Ibadah
sunnah adalah suatu amal yang dianjurkan oleh syara’ kepada orang akil baligh
secara sunnah, tidak secara wajib dan keharusan. Namun karna sunnah merupakan
pebuatan Nabi Saw. Mempunyai buah yang baik dan menjadikan seseorang untuh
memetiknya. Dengan kata lain dari kewajiban yang harus dikrjakan, juga
dianjurkan untuk mengerjakan amalan-amalan atau ibadah yang disunnatkan.
Puasa nabi Daud merupakan puasa yang paling
populer hingga saat ini. Menurut banyak pendapat, puasa ini tergolong istimewa
karena nabi Daud sendiri tidak hanya seorang nabi, tetapi juga seorang
prajurit, raja dan ahli perang terkemuka. Nabi Daud di kenal sebagai nabi yang
berhasil mengalahkan musuh yang jauh lebih besar yaitu gholiat. Sepeninggal nabi Daud, pelaksanaan puasa
tersebut tidak lenyap begitu saja. Bahkan hingga sekarang ini umat Muhammad
Saw, juga banyak melaksanakan puasa Daud, selain puasa senin-kamis.
Puasa Daud merupakan puasa khusus amalannya
Nabi Daud. Menurut pengertiannya, puasa Daud dapat diartikan sebagai puasa
sunnah yang dikerjakan denagn cara sehari puasa, kemudian sehari berbuka. Puasa
ini merupakan puasa sunnah yang paling afdhal dan tidaka ada lagi puasa yang
afdhal selain itu.[11]
Hal ini dijelaskan dalam hadis Rosullauh Saw.
عن عبدالله بن عمرو رضي الله عنهما, قال : قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم: ان احب الصيام داودو, واحب الصلاة الى الله صلاة داود عليه
السلام, كان ينام نصف الليل, ويقوم ثلثه, وينام سدسه, وكان يصوم يوما ويفطر يوما ( اخرجه البخاري :1131)
Diriwayatkan dari Abdullah Bin Amru Ra. Ia
berkata rosuluulah saw bersabda. Sesungguhnya puasa sunnah yang paling
disenangi oleh Allah adalah puasa Nabi Daud dan sholat sunnah yang paling
disenangi oleh Allah adalah sholat Nabi Daud a.s. nabi Daud tidur seperuh malam, lalu sholat sepertiga malam, kemudian
tidur lagi seperenam malam dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari (
selang-seling ). (HR. Bukhori )[12]
Imam Bukhori dalam sebuah hadis juga
menjelaskan bahwasannya Rosulullah Saw bersabda ; maka berpuasalah engkau
sehari dan berbuka sehari, inilah yang dinamakan puasa Daud As. dan ini adalah
puasa yang paling afdhal. Lalu aku ( abdullah bin Amru r.a berkata;”sesungguhnya
aku mampu untuk berpuasa dari pada itu,”maka nabi saw. Berkata: “ tidak ada
puasa yang lebih afdhal dari pada itu.”[13](HR.
Bukhori )
Dari penjelasan hadis diatas dapat disimpulkan
bahwa puasa Daud merupakan puasa yang disyariatkan oleh nabi Daud dan diamalkan
oleh Nabi Saw. Serta umatnya hingga saat ini puasa ini termasuk dalam kategori
puasa sunnah hukumnya. Dari penjelasan dua hadis diatas penulis ingin mengkaji
keutamaan puasa Daud dalam kitab hadits Bukhori dan Muslim, serta pemahaman
beberapa hadist Bukhori Muslim yang menjelaskan tentang puasa Daud.
Sehubungan dengan permasalahan diatas penulis
berkeinginan untuk mengkaji masalah tersebut dalam bentuk penelitian ilmiah
yang tertuang dalam bentuk sekripsi dengan judul PUASA NABI DAUD DALAM KAJIAN
TEMATIS HADITS BUKHORI DAN MUSLIM.
B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas, ada beberapa rumusan
masalah yang dapat diambil untuk ditindak lanjuti dalam penelitian ini, yaitu:
1. Bagaimanakah pemahaman hadist puasa nabi Daud dalam
kitab Bukhori dan Muslim?
2.
Apakah keutamaan puasa nabi Daud dalam kitab Bukhori dan
Muslim?
C. Tujuan
Penelitian
1. Untuk mengetahui kualitas hadits bukhori dan
Muslim dalam membahas puasa nabi daud
2. Untuk mengetahui pemahaman makna hadis tentang
puasa nabi daud
3. Untuk mengetahui faidah puasa nabi daud
khususnya dalam kitab bukhori dan Muslim.
D. Kegunaan
Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat berguna
bagi perkembangan pengetahuan ilmiah di bidang hadits, khususnya mengenai
puasa nabi Daud. Sebagai motifator umat islam bahwasannya setiap puasa sunnah
yang dilakukan mempunyai faidah atau keutamaan tersendri.
Disamping
itu juga, penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk mendorong masyarakat ;
khususnya para muballigh ; untuk lebih selektif terhadap informasi-informasi
yang didapat dari literatur-literatur, sebelum ditransformasikan kepada
masyarakat luas, agar kemurnian di dalam beribadah kepada Allah Swt. dapat
terus terbina dengan dasar informasi-informasi dan sumber-sumber yang jelas dan
benar.
E. Metode Penelitian
1. Jenis
penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang didasarkan atas penelusuran
literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, yang
dilakukan dengan jalan mengumpulkan untuk kemudian dikaji secara terurai
terhadap karya-karya para Ilmuwan salaf
maupun para ilmuan kontemporer (khalaf)
dalam bidang tafsir, ilmu-ilmu hadis, dan bidang lainnya, yang didalamnya memuat hadist
yang kemudian dikumpulkan untuk dijadikan sebuah penelitian.
2. Jenis dan sumber Data
Jenis data yang penulis gunakan dalam skripsi
ini yaitu dengan menggunakan data kualitatif. Yaitu mengumpulkan pendapat para
ahli hadits ( muhaddisin ), ahli fiqih ( fuqhoha) dan cendikiawan
muslim lainnya, yang berhubungan dengan berpuasa sebulan penuh pada bulan
sya’ban.
Adapun sumber data dalam penelitian ini
menggunakan dua sumber yakni data primer dan data sekunder. Data primer
merupakan data pokok dalam penelitian ini, yaitu kitab Bukhori dan Muslim.
Sedangkan data sekunder adalah data penunjang antara lain kitab-kitab hadits
suunan Annasai, sunan Ibnu Majjah, untuk melihat sumber hadis yaitu dengan
menggunakan kitab mu’jam al mufahrosh Li Alfadz kamus hadits nabawi, karangan
A.J Wensinck, untuk mentakhrij hadis yaitu dengan menggunakan kitab tahzibul
Tahzib karangan Ibnu Hajar al as Qolany terbitan india dan kitab tahdzibul
kamal fi Asma ar rijal terbitan bairut tahun 1996, kitab ulumul hadits dan
buku-buku lainnya yang memiliki revansi dengan pembahasan.
3. Teknik Pengola Data
Adapun teknik pengola data yaitu, membaca, mencatat serta
menelaah buku-bku dan kitab-kitab hadits yang berkenaan dengan berpuasa nabi
Daud.
4. Teknik Analisa Data
Pada tahapan ini dari semua data yang terkumpul akan
dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lain, kemudian menganalisa
dan memberikan kesimpulan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu dengan menggunakan metode tematis hadis. Yaitu mengumpulkan smua hadits
yang mempunyai makna yang sama yaitu puasa nabi Daud. Sedangkan teknis
penulisan dan pembahasan skripsi ini menggunakan pedoman penulisan skripsi
fakultas Usuluddin[14]
serta didukung olehberbagai buku sebagai bahan bacaan dalam menyusun skripsi.
F. Tinjauan
Pustaka
Hendra Zainudin dalam bukunya yang berjudul
Puasa Nabi Daud didalamnya menjelaskan kaifiyah puasa nabi daud serta manfaat
puasa nabi daud. Hanya saja dalm buku tersebut tidak menyebutkan hadist-hadist
secara lengkap, hanya beberpa hadis yang di munculkan dalam buku tersebut.
Sedangkan dalam ensiklopedi islam juga
menjelaskan fadilah-fadilah puasa sunnah, mislanya puasa senin kamis, puasa
arafah, puasa Asyuro, juga puasa nabi daud. Yang mana puasa nabi daud adalah
puasa yang paling disukai oleh Allah dan puasa yang paling afdhal.
G. Sistematika
Pembahasan
Untuk memudahkan pembahsan dalam skripsi ini, maka dibagi
dalam lima bab, yaitu
Bab pertama, pendahuluan terdiri dari latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian,metode penelitian,
tinjauan pustaka, serta sistematika pembahasan.
Bab kedua, merupakan tinjauan teoritis penelitian dan
pemahaman hadis, yang membahas tentang, biografi Imam Bukhori dan Muslim,
pengertian tematik hadits, pengertian hadits,kaedah keshohihan hadits yang
berisikan kaedah keshahihan matan dan hadis.
Bab ketiga, tinjauan kualitas hadis, yaitu melacak
kualitas hadits, ranji sanad individu dan gabungan,kritik sanad, serta kritik
hadis.
Bab keempat analisa hadits, meliputi asbabul wurud,
pendekatan kaidah bahasa,serta pendapat ulama.
Bab kelim adalah bab penutup yang di dalamnya termuat kesimpulan dari
berbagai permasalahan yang telah dibahas dan saran-saran dari penulis serta
daftar kepustakaan.
[1].IAIN Syarif Hidayatulla, Ensiklopedi Islam
Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002, hlm 475
[6]. Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve,
Jakarta, 2002, hlm.114
[7]. Yusuf Al Qordlawi, Fiqih Puasa, diterjemahkan
oleh Nbilah Lubis, Raja Gravindo Persada, cet 2, Jakarta, 2000, hlm 21.
[11]. Hendra Zainudin, Puasa Daud, Aulia
Cendikia Press, Palembang, 2002, hlm 35.
[12] Ahmad zaidun dan Imam al mundziri, Ringkasan hadis
Shahih Muslim, Pustaka Amani, Jakarta, 2003, hlm 348.
[13]. Hendra Zainudin, Puasa Daud, Aulia
Cendikia Press, Palembang, 2002,hlm 36.
No comments:
Post a Comment