Friday, February 5, 2016

Proposal Skripsi ( PUASA NABI DAUD DALAM KAJIAN TEMATIK HADITS BUKHORI DAN MUSLIM )




 Proposal Skripsi


BAB 1
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama tauhid yang ditegakkan olaeh nabi muhammad Saw selama 23 tahun di Mekkah dan di Madinah. Setelah berjuang tanpa kenal leleh, nabi Muhammad dalam beberapa tahun terakhir dari hayatnya dapat menyaksikan berbondong-bondongnya orang arab dari hampir semua penjuru jazirah Arabia masuk ke dalam islam, dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Islam mengajarkan antara lain agar manusia beriman kepada Allah, kepada malaikat-malaikatNnya, kepada kitab-kitabNya, kepada rosul-rosulNya, kepada hari akhirat, dan kepada kadarNya. Islam juga mengajarkan lima kewajiban pokok, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, sebagai pernyataan kesediaan hati menerima islam sebagai agama, mendirikan sholat, membayar zakat, mengerjakan puasa ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.[1]
Mahmud yunus dalam kamus arab indonesia memberikan pengertian puasa menurut bahasa arab adalah berasal dari kata   (صام-يصوم-صوما)  artinya menahan diri dari sesuatu, baik perkataan maupun makanan.[2]
Sedangkan pengertian puasa secara istilah agama adalah menahan diri dari makan dan minum serta ( bercampur suami istri ) sehari penuh mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat yang ikhlas, taat serta mendekatkan diri kepada Allah.[3] Sebagaimana Allah berfirman dalam Al Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ( 183)
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.[4] (QS. Al baqarah:183 )
Dari ayat di atas Allah telah mewajibkan puasa kepada hambaNya, sebagaimana telah Allah wajibkan kepada orang-orang sebelumnya. Puasa adalah media yang ampuh untuk membersihkan jiwa, dan merupakan ibadah yang paling efektif untuk dapat mengekang hawa nafsu, karena itu puasa diwajibkan bagi seluruh umat islam. Kewajiban puasa ramadhan blum pernah disyariatkan sebelumnya, umat islam sama dengan umat-umat terdahulu dalam soal disyariatkannya puasa. Tetapi tentang diwajibkannya puasa bulan ramadhan, hanya umat Muhammad Saw saja yang mendapakan keistimewaan.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, puasa mengandung banyak faedah yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga bersifat spiritual. Pelaksanaan puasa merupakan wujud ketaatan terhadap perintah Allah Swt, yang dapat menjauhkan seorang muslim dari siksa Allah Swt karena puasa merupakan alat penebus dosa. Puasa menjadi sarana pendidikan moral yang tinggi yang dapat menimbulkan perangai-perangai yang luhur.puasa dalam hal ini merupakan alat yang ampuh untuk memerangi hawa nafsu.[5] Karena puasa melatih kejujuran, kesabaran, kedisiplinan, serta memperkuat tekat untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan membantu menjernihkan fikiran.
Puasa dilihat dari segi hukumnya ada empat macam, yaitu puasa wajib, puasa haram, puasa sunnah ( saum attatawwu’ ), dan puasa makruh.[6] Sedangkan puasa wajib atau puasa fardhu terdiri dari puasa fardhu ain atau puasa wajib yang harus dilaksanakan untuk memenuhi panggilan Allah ta”ala yang disebut puasa ramadhan. Sedangkan puasa wajib yang terjadi dalam suatu hal sebagai hak Allah Swt  Atau disebut puasa kafarat. Selanjutnya, puasa wajib untuk memenuhi panggilan pribadi atas dirinya sendiri dan disebut puasa nazar.[7]
Sedangkan macam-macam puasa sunnah yaitu, puasa senin kamis, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa tarwiyah dan arofa, puasa ayura, serta puasa yang dilaksanakan nabi Daud atau biasa di sebut puasa Daud, dan lain sebagainya. Setiap puasa sunnah yang dilakukan mempunyai faidah atau keutamaan tersendiri. Misalanya puasa yang dilakukan enam hari setelah bulan syawal mempunyai keutamaan seperti puasa melaksanakan puasa wajib selama satu tahun.[8] Serta puasa yang dilakukan pada tanggal 9 dzulhijah mempunyai keistimewaan yang dijelaskan dalam suatu riwayat muslim dari Abu Qotadah yang artinya : Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun, setahun yang lampau dan setahun yang akan datang.[9] Serta faidah puasa yang  lainnya.
Ibadah atau ibadat  berasal dari akar kata arab a-ba-da yang berarti merendahkan diri, taat, tunduk, patuh, mengikuti. Ibadah artinya puncak ketaatan perendahan diri secara total.[10] Ibadah sunnah adalah suatu amal yang dianjurkan oleh syara’ kepada orang akil baligh secara sunnah, tidak secara wajib dan keharusan. Namun karna sunnah merupakan pebuatan Nabi Saw. Mempunyai buah yang baik dan menjadikan seseorang untuh memetiknya. Dengan kata lain dari kewajiban yang harus dikrjakan, juga dianjurkan untuk mengerjakan amalan-amalan atau ibadah yang disunnatkan. 
Puasa nabi Daud merupakan puasa yang paling populer hingga saat ini. Menurut banyak pendapat, puasa ini tergolong istimewa karena nabi Daud sendiri tidak hanya seorang nabi, tetapi juga seorang prajurit, raja dan ahli perang terkemuka. Nabi Daud di kenal sebagai nabi yang berhasil mengalahkan musuh yang jauh lebih besar yaitu gholiat.  Sepeninggal nabi Daud, pelaksanaan puasa tersebut tidak lenyap begitu saja. Bahkan hingga sekarang ini umat Muhammad Saw, juga banyak melaksanakan puasa Daud, selain puasa senin-kamis.
Puasa Daud merupakan puasa khusus amalannya Nabi Daud. Menurut pengertiannya, puasa Daud dapat diartikan sebagai puasa sunnah yang dikerjakan denagn cara sehari puasa, kemudian sehari berbuka. Puasa ini merupakan puasa sunnah yang paling afdhal dan tidaka ada lagi puasa yang afdhal selain itu.[11] Hal ini dijelaskan dalam hadis Rosullauh Saw.
عن عبدالله بن عمرو رضي الله عنهما, قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ان احب الصيام داودو, واحب الصلاة الى الله صلاة داود عليه السلام, كان ينام نصف الليل, ويقوم ثلثه, وينام سدسه, وكان يصوم يوما ويفطر يوما ( اخرجه البخاري :1131)
Diriwayatkan dari Abdullah Bin Amru Ra. Ia berkata rosuluulah saw bersabda. Sesungguhnya puasa sunnah yang paling disenangi oleh Allah adalah puasa Nabi Daud dan sholat sunnah yang paling disenangi oleh Allah adalah sholat Nabi Daud a.s. nabi Daud tidur seperuh  malam, lalu sholat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari ( selang-seling ). (HR. Bukhori )[12]
Imam Bukhori dalam sebuah hadis juga menjelaskan bahwasannya Rosulullah Saw bersabda ; maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah yang dinamakan puasa Daud As. dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku ( abdullah bin Amru r.a berkata;”sesungguhnya aku mampu untuk berpuasa dari pada itu,”maka nabi saw. Berkata: “ tidak ada puasa yang lebih afdhal dari pada itu.”[13](HR. Bukhori )
Dari penjelasan hadis diatas dapat disimpulkan bahwa puasa Daud merupakan puasa yang disyariatkan oleh nabi Daud dan diamalkan oleh Nabi Saw. Serta umatnya hingga saat ini puasa ini termasuk dalam kategori puasa sunnah hukumnya. Dari penjelasan dua hadis diatas penulis ingin mengkaji keutamaan puasa Daud dalam kitab hadits Bukhori dan Muslim, serta pemahaman beberapa hadist Bukhori Muslim yang menjelaskan tentang puasa Daud.
Sehubungan dengan permasalahan diatas penulis berkeinginan untuk mengkaji masalah tersebut dalam bentuk penelitian ilmiah yang tertuang dalam bentuk sekripsi dengan judul PUASA NABI DAUD DALAM KAJIAN TEMATIS HADITS BUKHORI DAN MUSLIM.
B.       Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas, ada beberapa rumusan masalah yang dapat diambil untuk ditindak lanjuti dalam penelitian ini, yaitu:
1.      Bagaimanakah pemahaman hadist puasa nabi Daud dalam kitab Bukhori dan Muslim?
2.      Apakah keutamaan puasa nabi Daud dalam kitab Bukhori dan Muslim?

C.      Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui kualitas hadits bukhori dan Muslim dalam membahas puasa nabi daud
2.      Untuk mengetahui pemahaman makna hadis tentang puasa nabi daud
3.      Untuk mengetahui faidah puasa nabi daud khususnya dalam kitab bukhori dan Muslim.
D.      Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi perkembangan pengetahuan ilmiah di bidang hadits, khususnya mengenai puasa nabi Daud. Sebagai motifator umat islam bahwasannya setiap puasa sunnah yang dilakukan mempunyai faidah atau keutamaan tersendri.
Disamping itu juga, penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk mendorong masyarakat ; khususnya para muballigh ; untuk lebih selektif terhadap informasi-informasi yang didapat dari literatur-literatur, sebelum ditransformasikan kepada masyarakat luas, agar kemurnian di dalam beribadah kepada Allah Swt. dapat terus terbina dengan dasar informasi-informasi dan sumber-sumber yang jelas dan benar.
E.       Metode Penelitian
1.      Jenis penelitian
 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang  didasarkan atas penelusuran literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas,  yang dilakukan dengan jalan mengumpulkan untuk kemudian dikaji secara terurai terhadap karya-karya para Ilmuwan salaf maupun para ilmuan kontemporer (khalaf) dalam bidang tafsir, ilmu-ilmu hadis, dan bidang lainnya, yang didalamnya memuat hadist yang kemudian dikumpulkan untuk dijadikan sebuah penelitian.

2.      Jenis dan sumber Data
Jenis data yang penulis gunakan dalam skripsi ini yaitu dengan menggunakan data kualitatif. Yaitu mengumpulkan pendapat para ahli hadits ( muhaddisin ), ahli fiqih ( fuqhoha) dan cendikiawan muslim lainnya, yang berhubungan dengan berpuasa sebulan penuh pada bulan sya’ban.
Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan dua sumber yakni data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data pokok dalam penelitian ini, yaitu kitab Bukhori dan Muslim. Sedangkan data sekunder adalah data penunjang antara lain kitab-kitab hadits suunan Annasai, sunan Ibnu Majjah, untuk melihat sumber hadis yaitu dengan menggunakan kitab mu’jam al mufahrosh Li Alfadz kamus hadits nabawi, karangan A.J Wensinck, untuk mentakhrij hadis yaitu dengan menggunakan kitab tahzibul Tahzib karangan Ibnu Hajar al as Qolany terbitan india dan kitab tahdzibul kamal fi Asma ar rijal terbitan bairut tahun 1996, kitab ulumul hadits dan buku-buku lainnya yang memiliki revansi dengan pembahasan.
3.      Teknik Pengola Data
Adapun teknik pengola data yaitu, membaca, mencatat serta menelaah buku-bku dan kitab-kitab hadits yang berkenaan dengan berpuasa nabi Daud.
4.      Teknik Analisa Data
Pada tahapan ini dari semua data yang terkumpul akan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lain, kemudian menganalisa dan memberikan kesimpulan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode tematis hadis. Yaitu mengumpulkan smua hadits yang mempunyai makna yang sama yaitu puasa nabi Daud. Sedangkan teknis penulisan dan pembahasan skripsi ini menggunakan pedoman penulisan skripsi fakultas Usuluddin[14] serta didukung olehberbagai buku sebagai bahan bacaan dalam menyusun skripsi.
F.       Tinjauan Pustaka
Hendra Zainudin dalam bukunya yang berjudul Puasa Nabi Daud didalamnya menjelaskan kaifiyah puasa nabi daud serta manfaat puasa nabi daud. Hanya saja dalm buku tersebut tidak menyebutkan hadist-hadist secara lengkap, hanya beberpa hadis yang di munculkan dalam buku tersebut.
Sedangkan dalam ensiklopedi islam juga menjelaskan fadilah-fadilah puasa sunnah, mislanya puasa senin kamis, puasa arafah, puasa Asyuro, juga puasa nabi daud. Yang mana puasa nabi daud adalah puasa yang paling disukai oleh Allah dan puasa yang paling afdhal.
G.    Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan pembahsan dalam skripsi ini, maka dibagi dalam lima bab, yaitu
Bab pertama, pendahuluan terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian,metode penelitian, tinjauan pustaka, serta sistematika pembahasan.
Bab kedua, merupakan tinjauan teoritis penelitian dan pemahaman hadis, yang membahas tentang, biografi Imam Bukhori dan Muslim, pengertian tematik hadits, pengertian hadits,kaedah keshohihan hadits yang berisikan kaedah keshahihan matan dan hadis.
Bab ketiga, tinjauan kualitas hadis, yaitu melacak kualitas hadits, ranji sanad individu dan gabungan,kritik sanad, serta kritik hadis.
Bab keempat analisa hadits, meliputi asbabul wurud, pendekatan kaidah bahasa,serta pendapat ulama.
Bab kelim adalah bab penutup yang di dalamnya termuat kesimpulan dari berbagai permasalahan yang telah dibahas dan saran-saran dari penulis serta daftar kepustakaan.




[1].IAIN Syarif Hidayatulla, Ensiklopedi Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002, hlm 475
[2] . Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Hdaya Karya Agung, Jakarta, 1990, hlm 234
[3] . M Ali Hasan, tuntunan puasa zakat, raja gravindo persada, Jakarta. 2001, hlm 2
[4] . Departemen Agama RI. Al Qur’an dan terjemahnya, Syamil Cipta Media, Bandung, 2005, hlm 28.
[5]. Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2002, hlm.113
[6]. Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2002, hlm.114
[7]. Yusuf Al Qordlawi, Fiqih Puasa, diterjemahkan oleh Nbilah Lubis, Raja Gravindo Persada, cet 2, Jakarta, 2000, hlm 21.
[8] Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2002, hlm.114
[9] Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2002, hlm.114
[10] .IAIN Syarif Hidayatulla, Ensiklopedi Islam Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002, hlm 409
[11]. Hendra Zainudin, Puasa Daud, Aulia Cendikia Press, Palembang, 2002, hlm 35.
[12] Ahmad zaidun  dan Imam al mundziri, Ringkasan hadis Shahih Muslim, Pustaka Amani, Jakarta, 2003, hlm 348.
[13]. Hendra Zainudin, Puasa Daud, Aulia Cendikia Press, Palembang, 2002,hlm 36.

No comments:

Post a Comment