Contoh Tartib Sekolah atau Madrasah
TATA TERTIB SANTRI / SISWA
Pasal I
Kewajiban
1. Santri/Siswa wajib
hadir paling lambat 10 menit sebelum bel pertama masuk berbunyi ( Khusus siswa
yang piket 15 menit sebelum bel berbunyi )
2.
Santri/ siswa wajib/ sudah
meletakkan buku didalam kelas sebelum do’a bersama dimulai *
3.
Santri/ siswa wajib mengikuti
do’a bersama sebelum masuk kelas
4. Santri/ Siswa wajib
mengikuti do’a bersama di kelas sebelum memulai pelajaran
5. Santri/ siswa wajib
melapor apabila guru yang mengajar tidak hadir
6. Santri/ siswa wajib
menjaga alat administrasi kelas dan alat sarana-prasarana
7. Santri/ siswa wajib
mengikuti pelajaran sampai kegiatan KBM berakhir
8. Santri/ siswa yang terlambat wajib membentuk barisan
tersendiri dan masuk kelas setelah di ijinkan oleh petugas.
9. Santri/ Siswa wajib
berpakian seragam sesuai hari- hari yang ditetapkan berikut atribut dan
kelengkapan seragam :
a. Memakai Bad Nama pada
setiap baju seragam
b. Memakai ikat pinggang
( Putra )
c. Memasukkan baju
(Putra)
d. Memakai peci warna
hitam ( Putra )
e. Memakai sepatu warna
hitam serta berkaus kaki (Putra/i)
f. Memakai dasi untuk
baju putih dan dan kacu untuk baju pramuka
g. Memakai baju sesuai
dengan ketentuan Madrasah ( bentuk dan potongan baju standar )
Pasal II
Larangan
1.
Santri/ siswa dilarang keras
memakai sandal
2.
Setiap kelas dilarang keluar/
berdo’a untuk pulang sebelum lonceng pulang berbunyi
3. Santri/ siswa dilarang
membawa Handphone (HP) dan alat elektronik lainnya
4. Siswa dilarang
kembali kekamar / asrama setelah
berdo’a bersama untuk masuk kelas apapun
alasannya
5. Santri/ Siswa
dilarang keluar kelas selama jam belajar berlangsung kecuali mendapat izin dari
guru yang sedang mengajar/ mendapat panggilan dari kantor MA
6.
Santri/ siswa dilarang memakai
celana seragam sekolah jenis Pensil
7.
Santri/ siswa dilarang keras
merokok baik di Madrasah maupun diluar madrasah
8. Santri/ siswa
dilarang berambut gondrong bagi putra
9. Santri/ siswa
dilarang berkuku panjang bagi putra dan putri
10. Santri/ siswa
dilarang keras mewarnai rambut dan membentuk rambut ala kebarat-baratan
11. Santri/ siswa dilarang
keras memakai kalung, gelang, anting-anting bagi putra kecuali jam tangan
12. Santri/siswa dilarang
keras berkelahi, mengacau, membuat gaduh
dikelas/ lingkungan sekolah/pondok dan dimanapun berada.
13. Santri/ Siswa di
larang pindah/masuk ke kelas lain tanpa
izin /sepengatahuan guru.
14. Santri/ Siswa di
larang keluar kelas pada saat jam belajar, pergantian jam mengajar dan sebelum
lonceng istirahat /pulang.
15. Santri/ Siswa di
larang membawa senjata tajam dan sejenisnya.
16.
Siswa/santri dilarang
mengadakan acara ulang tahun di dalam kelas.
17. Santri/ Siswa
dilarang membawa/mengkonsumsi obat terlarang dan sejenisnya.
18. Santri/ Siswa
dilarang makan/minum di dalam kelas.
19. Santri/Siswa dilarang
menggulung lengan baju tangan,menempeli poster dan atau menggambarinya.
20.
Santri/ siswa dilarang keras
pacaran/ duduk berduaan antara putra dan putri.
21.
Santri/ siswa yang sakit
dilarang berada diasrama tetapi wajib dirawat diklinik PPSH
22.
Santri/ siswa adilarang
mencoret / menulis dinding/ tembok dan bangku Madrasah
23.
Siswa/ santri dilarang keras
merusak/ mematahkan kursi Madrasah
Pasal III Sangsi
1.
Peraturan dan tata tertib madrasah yang belum
tercantum di atas akan diatur kemudian hari sebagai kebijakan.
2. Bagi siswa yang
melanggar peraturan/tata tertib di atas akan diberikan sangsi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
3. Tata Tertib ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Mengetahui Purwosari, Januari ..........
Kepala Madrasah Waka Bid. Kesiswaan
...........................................
................................
No comments:
Post a Comment