Wednesday, February 24, 2016

Persyaratan PBSB 2015



Persyaratan PBSB 2015

Beberapa Persyaratan yang dipersiapkan setelah anda lulus di PBSB 2015 yaitu :
Konfirmasi Kesediaan & Verifikasi Data
1.      Peserta yang dinyatakan lulus melakukan konfirmasi kesediaan dan verifikasi data ke Kanwil Kemenag Propinsi setempat dengan mekanisme:
a. Menunjukkan Berkas Konfirmasi Kesediaan dalam satu map, yang terdiri dari dokumen:
- Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB
- Surat Pengajuan Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Untuk Peserta Baru
- Tanda Peserta asli
- Salinan Formulir Registrasi
b. Menunjukkan Dokumen asli untuk dilakukan verifikasi:
- Rapor;
- KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan); dan
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, untuk santri asal MA dan santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
- Tanda Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah.
2.      Kepada peserta yang telah menunjukkan Berkas Konfirmasi Kesediaan, dilakukan verifikasi data berdasarkan dokumen asli yang ditunjukkan, dan apabila dinyatakan sesuai diberikan Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data (format terlampir), ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam, atau pejabat lain yang dikuasakan. Peserta seleksi yang tidak lolos dalam verifikasi data secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak diberikan Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data sebagaimana dimaksud.
3.      Peserta yang menyatakan mundur harus menyerahkan Surat Pernyataan yang menyatakan mundur sebagai peserta PBSB, disertai dengan alasannya.
4.      Peserta yang telah diberi Surat Keterangan sebagaimana pada nomor 2, dipanggil untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
5.      Peserta yang dipanggil mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB wajib membawa:
a. Berkas Konfirmasi Kesediaan, sebagaimana pada nomor 1 huruf a
b. Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data, sebagaimana pada nomor 2
c.Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang sesuai ketentuan pada masing-masing perguruan tinggi.
6.      Sebagai pendahuluan dan selama kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, perguruan tinggi dapat melakukan pengecekan/penilaian terhadap:
a. Kelulusan dalam Ujian Nasional (UN); dan/atau
b. Kecakapan akademik; dan/atau
c.Kesehatan fisik dan mental/jiwa; dan/atau
d. Tingkah laku/sikap akhlakul karimah dan norma kesantrian; dan/atau
e. Kesesuaian terhadap profesi tertentu melalui psikotest dan/atau wawancara dan/atau metode lainnya.
Biaya yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing Calon Peserta PBSB.
Berdasarkan pengecekan/penilaian tersebut, perguruan tinggi dapat memberikan Rekomendasi Penolakan terhadap peserta yang dinyatakan tidak layak.
7.      Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi tidak melakukan konfirmasi kesediaan dan verifikasi data sampai tanggal yang telah ditentukan, atau menyatakan mundur, dinyatakan gugur, atau diberikan Rekomendasi Penolakan sebagaimana pada nomor 6, Kementerian Agama bersama-sama dengan perguruan tinggi dapat melakukan seleksi peserta pengganti dengan memperhatikan Pemeriksaan Hasil Seleksi dan Kebijakan Pendidikan Islam. Hasil seleksi peserta pengganti diumumkan melalui Kanwil Kemenag Propinsi melalui Surat Pemberitahuan Peserta Pengganti. Peserta pengganti yang ditetapkan harus melakukan konfirmasi kesediaan dan verifikasi data ke Kanwil Kemenag Propinsi setempat serta mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB sebagaimana ketentuan nomor 1 sampai nomor 6. 

No comments:

Post a Comment