Beberapa Persyaratan
yang dipersiapkan setelah anda lulus di PBSB 2015 yaitu :
Konfirmasi Kesediaan & Verifikasi Data
Konfirmasi Kesediaan & Verifikasi Data
1.
Peserta yang dinyatakan lulus melakukan konfirmasi
kesediaan dan verifikasi data ke Kanwil Kemenag Propinsi setempat dengan
mekanisme:
a. Menunjukkan Berkas Konfirmasi Kesediaan dalam satu map, yang terdiri dari dokumen:
- Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB
- Surat Pengajuan Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Untuk Peserta Baru
- Tanda Peserta asli
- Salinan Formulir Registrasi
b. Menunjukkan Dokumen asli untuk dilakukan verifikasi:
- Rapor;
- KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan); dan
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, untuk santri asal MA dan santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
- Tanda Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah.
a. Menunjukkan Berkas Konfirmasi Kesediaan dalam satu map, yang terdiri dari dokumen:
- Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB
- Surat Pengajuan Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Untuk Peserta Baru
- Tanda Peserta asli
- Salinan Formulir Registrasi
b. Menunjukkan Dokumen asli untuk dilakukan verifikasi:
- Rapor;
- KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan); dan
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, untuk santri asal MA dan santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
- Tanda Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah.
2.
Kepada peserta yang telah menunjukkan Berkas
Konfirmasi Kesediaan, dilakukan verifikasi data berdasarkan dokumen asli yang
ditunjukkan, dan apabila dinyatakan sesuai diberikan Surat Keterangan
Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data (format terlampir), ditandatangani
oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Pendidikan Agama dan
Keagamaan Islam/Pendidikan Islam, atau pejabat lain yang dikuasakan. Peserta
seleksi yang tidak lolos dalam verifikasi data secara otomatis dinyatakan gugur
dan tidak diberikan Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data
sebagaimana dimaksud.
3.
Peserta yang menyatakan mundur harus menyerahkan Surat
Pernyataan yang menyatakan mundur sebagai peserta PBSB, disertai dengan
alasannya.
4.
Peserta yang telah diberi Surat Keterangan sebagaimana
pada nomor 2, dipanggil untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta
Baru PBSB, dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan ditentukan oleh masing-masing
perguruan tinggi.
5.
Peserta yang dipanggil mengikuti kegiatan Peningkatan
Kualitas Peserta Baru PBSB wajib membawa:
a. Berkas Konfirmasi Kesediaan, sebagaimana pada nomor 1 huruf a
b. Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data, sebagaimana pada nomor 2
c.Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang sesuai ketentuan pada masing-masing perguruan tinggi.
a. Berkas Konfirmasi Kesediaan, sebagaimana pada nomor 1 huruf a
b. Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data, sebagaimana pada nomor 2
c.Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang sesuai ketentuan pada masing-masing perguruan tinggi.
6.
Sebagai pendahuluan dan selama kegiatan Peningkatan
Kualitas Peserta Baru PBSB, perguruan tinggi dapat melakukan
pengecekan/penilaian terhadap:
a. Kelulusan dalam Ujian Nasional (UN); dan/atau
b. Kecakapan akademik; dan/atau
c.Kesehatan fisik dan mental/jiwa; dan/atau
d. Tingkah laku/sikap akhlakul karimah dan norma kesantrian; dan/atau
e. Kesesuaian terhadap profesi tertentu melalui psikotest dan/atau wawancara dan/atau metode lainnya.
Biaya yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing Calon Peserta PBSB.
Berdasarkan pengecekan/penilaian tersebut, perguruan tinggi dapat memberikan Rekomendasi Penolakan terhadap peserta yang dinyatakan tidak layak.
a. Kelulusan dalam Ujian Nasional (UN); dan/atau
b. Kecakapan akademik; dan/atau
c.Kesehatan fisik dan mental/jiwa; dan/atau
d. Tingkah laku/sikap akhlakul karimah dan norma kesantrian; dan/atau
e. Kesesuaian terhadap profesi tertentu melalui psikotest dan/atau wawancara dan/atau metode lainnya.
Biaya yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing Calon Peserta PBSB.
Berdasarkan pengecekan/penilaian tersebut, perguruan tinggi dapat memberikan Rekomendasi Penolakan terhadap peserta yang dinyatakan tidak layak.
7.
Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus
seleksi, tetapi tidak melakukan konfirmasi kesediaan dan verifikasi data sampai
tanggal yang telah ditentukan, atau menyatakan mundur, dinyatakan gugur, atau
diberikan Rekomendasi Penolakan sebagaimana pada nomor 6, Kementerian Agama
bersama-sama dengan perguruan tinggi dapat melakukan seleksi peserta pengganti
dengan memperhatikan Pemeriksaan Hasil Seleksi dan Kebijakan Pendidikan Islam.
Hasil seleksi peserta pengganti diumumkan melalui Kanwil Kemenag Propinsi
melalui Surat Pemberitahuan Peserta Pengganti. Peserta pengganti yang
ditetapkan harus melakukan konfirmasi kesediaan dan verifikasi data ke Kanwil
Kemenag Propinsi setempat serta mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta
Baru PBSB sebagaimana ketentuan nomor 1 sampai nomor 6.
No comments:
Post a Comment