UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur.
Atas
berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kabangsaan indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment