Tuesday, February 2, 2016

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL tentang MATERI PEMBINAAN KESISWAAN




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL tentang MATERI PEMBINAAN KESISWAAN

 SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2008 TANGGAL 22 JULI 2008
MATERI PEMBINAAN KESISWAAN

1) Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

2) Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia. antara lain :
a. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
d. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
e. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
f. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).

3) Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain :
a. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
b. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
c. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
d. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
f. Melaksanakan kegiatan bela negara;
g. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
h. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.

4) Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antar lain :
a. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
i. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

5) Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain :
a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
d. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

6) Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain :
a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
b. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
c. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
d. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);
e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;

7) Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain :
a. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV/AIDS;
d. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e. Melaksanakan hidup aktif;
f. Melakukan diversifikasi pangan;
g. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.

8) Seksi Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :
a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
b. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c. Meningkatkan daya cipta sastra;
d. Meningkatkan apresiasi budaya.

9) Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
a. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;b. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;c. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

10) Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
a. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
c. Melaksanakan kegiatan English Day;
d. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
e. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.
Pokok – pokok kegiatan seksi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.

Menimbang   ; Bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah adalah OSIS
Bahwa dirasa perlu menetapkan Pengurus Perwakilan   Kelas dan Pengurus OSIS periode tahun 2013/2014
Mengingat     : UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
.                       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik;
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Pembinaan Kesiswaan


Sumber : MENDIKNAS

No comments:

Post a Comment